Kita pasti tidak asing dengan kata “jual beli” atau dalam bahasa arab disebut “ba’i”. Jual beli menurut pengertian fikih adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Dan yang berperan dalam jual beli salah satunya adalah pasar, dimana, pasar adalah tempat bertemunya dan bertransaksi antara penjual dan pembeli.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim
عَنْ َأَبِي قَتَادَةَ الاَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ اْلحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Qotadah al-Anshori RA bahwa ia mendengar Rasul SAW bersabda: “hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)” (HR Muslim).
Pada hadist diatas kita dilarang untuk bersumpah dalam berjual beli, konteks bersumpah pada hadist ini hanyalah agar menarik konsumen dan menjadikan konsumen lebih percaya terhadap barang yang dijual. Seperti yang kita ketahui di pasar para penjual bersumpah barang dagangan nya adalah kualitas terbaik tetapi kenyataannya barang tersebut dicampuri dengan yang kualitas buruk, praktek inilah yang akan menghapus keberkahan rezeki yang didapatnya.