IMAAM Center Gelar Bedah Buku Islamic Personal Finance Bahas Solusi Keuangan Islami bagi Masyarakat Global

Silver Spring, Maryland, Amerika Serikat, 12 Juli 2026 — Indonesian Muslim Association in America (IMAAM) Center menyelenggarakan Bedah Buku Islamic Personal Finance di Silver Spring, Maryland, Amerika Serikat. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti sekitar 50 peserta dari Amerika Serikat, Kanada, Malaysia, Indonesia, Suriah, dan beberapa negara di Afrika.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, atau yang lebih dikenal sebagai Madam Ani, ke Kanada dan Amerika Serikat yang disponsori oleh Dompet Dhuafa. Sesi bedah buku dimoderatori oleh Ahmad Helmi Lubis, Koordinator Book Review IMAAM Center.

Buku Islamic Personal Finance ditulis oleh Murniati Mukhlisin, Luqyan Tamanni, dan Farisah Amanda. Buku berbahasa Inggris tersebut diterbitkan pada akhir Desember 2025 oleh International Institute of Islamic Thought East and South East Asia (IIIT ESEA) bersama International Islamic University Malaysia (IIUM), Kuala Lumpur.

Pada sesi pembuka, Farisah Amanda mengisahkan perjalanan panjang penulisan buku tersebut. Menurutnya, gagasan buku lahir setelah membaca buku Sakinah Finance karya Murniati Mukhlisin dan Luqyan Tamanni yang diterbitkan pada 2013.

“Saya sangat tertarik ketika membaca buku Sakinah Finance. Saya menyampaikan kepada Madam Ani bahwa buku tersebut sangat baik dan mudah dipahami, tetapi diperlukan buku akademik yang dapat menjadi rujukan di perguruan tinggi. Dari situlah kami mulai menulis pada awal 2019 di bawah pendampingan LPPM Universitas Tazkia, dan draft pertama selesai pada 2022,” ujar Farisah, alumni Magister Ekonomi Syariah Universitas Tazkia yang kini menetap di Manchester, Inggris.

Murniati Mukhlisin dan Luqyan Tamanni merupakan pendiri Sakinah Finance, lembaga literasi keuangan personal dan keluarga yang telah menjalankan program edukasi di 23 negara selama 18 tahun terakhir. Saat ini Murniati merupakan Guru Besar Akuntansi Syariah Universitas Tazkia, sementara Luqyan Tamanni menjabat sebagai Kepala BSI Institute.

Dalam pemaparannya, Murniati menjelaskan bahwa proses penyusunan buku berlangsung selama hampir tujuh tahun.

“Draft buku mengalami dua kali proses review pada 2022–2024, kemudian melalui tahap penyuntingan akhir pada 2025 hingga akhirnya terbit pada akhir tahun 2025,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa buku tersebut dibagi menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama membahas dasar-dasar keuangan personal, mulai dari persoalan konsumerisme, literasi keuangan, pendidikan keuangan termasuk bagi penyandang disabilitas, sejarah perencanaan keuangan, hingga psikologi keuangan.

Bagian kedua menguraikan perspektif Islam terhadap keuangan personal dengan merujuk pemikiran ulama klasik seperti Ibn Sīnā, Al-Ghazālī, dan Kınalızâde Ali Çelebi. Selain itu dibahas pula konsep rezeki, pengelolaan belanja, investasi, utang, serta pentingnya memahami akad dalam setiap transaksi keuangan.

Sementara itu, bagian ketiga menyajikan panduan praktis mengenai perencanaan keuangan syariah, mulai dari penyusunan arus kas dan laporan posisi keuangan keluarga, pengelolaan investasi, perlindungan melalui takaful, zakat, infak, wakaf, hingga distribusi harta melalui hibah, wasiat, dan waris.

“Di penghujung buku kami memberikan bonus pembahasan mengenai persiapan dana pensiun, termasuk perencanaan dana pendidikan anak, haji dan umrah, serta isu perpajakan,” tambahnya.

Murniati berharap buku tersebut dapat menjadi buku ajar bagi dosen dan mahasiswa selama satu semester. Namun, ia juga mengakui masih terdapat ruang penyempurnaan.

Menurutnya, edisi pertama belum banyak mengangkat studi kasus mengenai pengelolaan keuangan diaspora Muslim di Amerika Utara. Selain itu, pembahasan mengenai waris Islam lintas yurisdiksi di berbagai negara masih dapat dikembangkan lebih mendalam pada edisi berikutnya.

Diskusi yang berlangsung selama hampir dua jam berlangsung interaktif. Salah satu peserta, Sigit Afrianto, insinyur pesawat AIRBUS yang mengikuti acara secara daring dari Montreal, Kanada, mengajukan pertanyaan mengenai konsep life with minor debt yang dibahas dalam Bab 9.3 buku tersebut.

Menanggapi hal itu, Murniati menjelaskan bahwa Islam tidak melarang utang selama utang tersebut halal, terukur, dan berada dalam kemampuan untuk dilunasi.

“Utang produktif yang kecil dan terkendali dapat menjadi alat (tool), bukan beban (burden). Sebagai panduan praktis, saya sering menggunakan proporsi 10–20–30–40, yaitu minimal 10 persen untuk zakat, infak, dan wakaf; minimal 20 persen untuk investasi dan perlindungan keuangan; maksimal 30 persen untuk kombinasi utang produktif maupun konsumtif; dan maksimal 40 persen untuk kebutuhan hidup. Tujuannya bukan memaksimalkan utang, tetapi memaksimalkan manfaat aset sehingga seseorang tetap dapat membantu sesama dan mendukung syiar Islam tanpa mengorbankan stabilitas keuangannya.”

Menutup sesi diskusi, Murniati juga menjelaskan konsep prioritas pengeluaran dalam perspektif al-kasb. Menurutnya, prioritas penggunaan harta dimulai untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, kemudian melunasi utang, menafkahi istri dan anak, berbakti kepada orang tua, sebelum diperluas kepada kerabat dan masyarakat sekitar.

Kegiatan bedah buku ini menjadi wadah pertukaran gagasan mengenai penerapan prinsip-prinsip keuangan Islam dalam berbagai konteks kehidupan, termasuk bagi komunitas Muslim diaspora yang menghadapi tantangan sistem keuangan di negara tempat mereka tinggal.

 

Sumber: Humas Sakinah Finance

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
Chat with us on WhatsApp
Scroll to Top