Dalam kegiatan konsumsi, seorang Muslim harus mempertimbangkan aspek-aspek yang membawa manfaat (maslahat) dan bukan kerugian (mafsadah) bagi kehidupannya. Hal ini berhubungan dengan kajian maqashid syariah yang terdiri dari dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
Dalam konsumsi, ketiga elemen ini merupakan skala prioritas yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh manusia dalam kegiatan konsumsi. Elemen yang paling utama yang harus dipenuhi dalam kegiatan konsumsi adalah Dharuriyat. Dharuriyat merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh manusia, yaitu kebutuhan akan pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, akal dan harta.
Contoh-contoh kebutuhan dharuriyat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kebutuhan dalam menjaga agama seperti memperdalam ilmu keagamaan, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya.
2. Kebutuhan dalam menjaga jiwa seperti sandang, pangan, papan, eksistensi diri dan kesehatan.
3. Kebutuhan dalam menjaga keturunan seperti pengeluaran perkawinan dan keluarga.
4. Kebutuhan dalam menjaga akal seperti pengeluaran pendidikan.
5. Kebutuhan dalam menjaga harta seperti pengeluaran tabungan, investasi dan asuransi.
Elemen utama kedua adalah Hajiyat. Hajiyat meliputi hal-hal yang memberikan kemudahan-kemudahan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Fungsi hajiyat adalah untuk menghilangkan kesempitan dan kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar (dharuriyat) manusia. Contohnya, pengeluaran zakat, infak dan sedekah merupakan kebutuhan yang dapat merealisasikan aspek ritual (hifzh ad-din).
Elemen yang ketiga adalah Tahsiniyat. Tahsiniyat atau Kamaliyat adalah segala sesuatu yang bertujuan tidak untuk merealisasikan maqashid al-khamsah dan tahsiniyat melainkan untuk menjaga kehormatan dari maqashid al-khamsah itu sendiri. Pada tingkatan ini lebih difokuskan kepada etika manusia dalam berkonsumsi dengan landasan nilai-nilai Islam.