Washington, DC – Praktik filantropi Islam Indonesia kembali mendapat perhatian di panggung internasional. Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, mempresentasikan model keuangan sosial Islam bertajuk “Social Finance Practices to Achieve Social Welfare” dalam The 2026 International Conference on Islamic Economics and Finance for Sustainable Development (IFESDC) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank Headquarters), Washington, DC, Amerika Serikat. Memasuki usia ke-33 tahun, Dompet Dhuafa Republika terus menunjukkan kiprahnya sebagai salah satu lembaga filantropi Islam yang berperan strategis dalam mendorong pengentasan kemiskinan dan memperluas inklusi ekonomi di Indonesia. Melalui pengelolaan dana sosial Islam yang terintegrasi, lembaga ini membuktikan bahwa zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Pendekatan tersebut diwujudkan dengan mengintegrasikan instrumen filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, dengan skema pembiayaan produktif berbasis keuangan mikro syariah. Model ini mampu menjembatani dana sosial dengan aktivitas ekonomi riil sehingga menciptakan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Sejalan dengan kerangka yang dikembangkan oleh Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari Islamic Development Bank (IsDB), pengelolaan keuangan sosial Islam yang terstruktur berperan penting dalam redistribusi kekayaan, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.
Kinerja Dompet Dhuafa sepanjang 2025 mencerminkan keberhasilan model tersebut. Lembaga ini berhasil menghimpun dana filantropi sebesar US$26,15 juta atau lebih dari Rp426 miliar, serta menyalurkan US$26,13 juta ke berbagai program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Penyaluran tersebut telah menjangkau lebih dari 2,82 juta penerima manfaat di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan sosial Islam tidak semata-mata bertujuan memberikan bantuan sesaat, melainkan membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
“Sinergi zakat, wakaf, dan aktivitas ekonomi mampu menciptakan masyarakat yang mandiri,” ujar Ahmad Juwaini. Menurutnya, tujuan utama pengelolaan dana sosial Islam adalah mendorong para penerima manfaat agar mampu meningkatkan kesejahteraan, keluar dari lingkaran kemiskinan, bahkan pada akhirnya menjadi pihak yang turut berkontribusi melalui zakat.
Strategi Dompet Dhuafa berfokus pada investasi jangka panjang melalui penguatan sumber daya manusia dan pengembangan mata pencaharian produktif. Di sektor pendidikan, berbagai program unggulan seperti Etos Scholarship, Bakti Nusa, dan SMART Ekselensia telah memberikan manfaat kepada lebih dari 96 ribu penerima sepanjang 2025. Hasil pemantauan jangka panjang menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen penerima beasiswa berhasil hidup di atas garis kemiskinan setelah menyelesaikan pendidikan mereka.
Di bidang pemberdayaan ekonomi, Dompet Dhuafa mengembangkan berbagai program seperti DD Farm, Desa Tani, Vaname Shrimp Aquaculture, serta industri pengolahan berbasis masyarakat. Sepanjang 2025, sebanyak 11.653 pelaku usaha mikro memperoleh pendampingan dan akses permodalan melalui program tersebut. Dampaknya, sekitar 70 persen peserta berhasil meningkatkan taraf hidup hingga melampaui garis kemiskinan melalui pengembangan usaha produktif.
Untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat akar rumput, Dompet Dhuafa juga mengintegrasikan lembaga keuangan mikro syariah melalui skema Qardhul Hasan, yakni pembiayaan tanpa imbal hasil. Skema ini menjadi alternatif pembiayaan yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro sekaligus membantu memutus ketergantungan terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi yang kerap membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam perspektif yang lebih luas, model pemberdayaan yang diterapkan Dompet Dhuafa mendorong transformasi bertahap masyarakat, mulai dari penerima manfaat (mustahik) hingga menjadi pembayar zakat (muzakki). Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menempatkan penguatan dana sosial keagamaan sebagai salah satu instrumen pendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Memasuki babak baru perjalanan organisasinya melalui tema Green Philanthropy Transformation, Dompet Dhuafa menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan dengan pengelolaan filantropi Islam. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi Indonesia.
Sumber: Humas Sakinah Finance


