NgajiPark Masjid Al Hikmah New York Bahas Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Astoria, New York, 17 Juli 2026 — Dalam rangkaian program “Halaqah Across Canada and USA”, Dompet Dhuafa USA bekerja sama dengan Indonesian Muslim Association in America (IMSA) Youth menghadirkan Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, yang dikenal luas sebagai Madam Ani, untuk menyampaikan kajian dalam program “NgajiPark” dengan tema seputar ekonomi rumah tangga dan keuangan keluarga Islami.

Kajian tersebut berlangsung di Masjid Al Hikmah, Astoria, New York, salah satu masjid yang menjadi pusat kegiatan komunitas Muslim Indonesia di Amerika Serikat. Masjid ini juga dikenal dengan salah satu imamnya, Imam Shamsi Ali, yang aktif berdakwah dan membina masyarakat Muslim di New York.

Acara yang dihadiri sekitar 20 peserta ini berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar penerapan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu peserta, Bapak Ahmad, menyampaikan pandangannya mengenai praktik perbankan syariah saat ini yang menurutnya terlihat tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

 

Menanggapi hal tersebut, Madam Ani menjelaskan bahwa pandangan serupa sebenarnya telah disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam QS. Al-Baqarah (2):275, ketika sebagian masyarakat pada masa itu menyamakan jual beli dengan riba.

Allah SWT berfirman:

“Mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(Qālū innamā al-bay‘u mithlu al-ribā; wa aḥalla Allāhu al-bay‘a wa ḥarrama al-ribā)

Menurut Madam Ani, perbedaan utama antara transaksi syariah dan transaksi konvensional terletak pada akad serta prinsip yang mendasari transaksi tersebut.

“Akad komersial dan sosial yang digunakan dalam keuangan syariah menjadi salah satu pembeda utama antara lembaga keuangan syariah dan konvensional. Akad jual beli memiliki karakter yang berbeda dengan transaksi berbasis riba. Oleh karena itu, memahami akad menjadi sangat penting dalam memahami keuangan syariah,” jelas Madam Ani.

Ia juga menambahkan bahwa keuangan syariah tidak hanya membedakan diri dari sisi akad, tetapi juga dari sisi etika dalam pengelolaan dana.

“Lembaga keuangan syariah di berbagai belahan dunia memiliki prinsip bahwa dana nasabah tidak dikelola dalam bisnis yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti alkohol dan makanan minuman yang tidak halal, pornografi dan prostitusi, senjata dan peralatan perang, serta bisnis rokok dan obat-obatan terlarang. Keren kan kalau uang kita dikelola dengan cara yang bersih dan memiliki nilai kebermanfaatan?” ujar Madam Ani.

Lebih lanjut, Madam Ani menekankan bahwa keuangan syariah bukan sekadar mengganti nama produk keuangan, tetapi merupakan sistem yang mengintegrasikan aspek ekonomi, etika, dan tanggung jawab sosial.

Menurutnya, pengelolaan harta dalam Islam harus membawa nilai keberkahan (barakah) dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Kajian NgajiPark ini ditutup dengan diskusi langsung dengan Ahmad Juwaini, Pimpinan Dompet Dhuafa tentang kiprah Dompet Dhuafa selama ini untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan di Indonesia.

 

Sumber: Humas Sakinah Finance

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
Scroll to Top