Mari Kenal Lebih Dekat Dengan Sukuk!!

Halo Sahabat Sakinah Finance, kenal lebih dekat dengan Sukuk yuk…

APA ITU SUKUK?

Sukuk adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara atau perusahaan dengan menggunakan akad syariah.

SUKUK RITEL:

  • Jenis ini bisa mulai dari 1 juta dan kelipatannya
  • Akadnya ijarah (sewa), lihat Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008
  • Peserta wajib WNI
  • Tenornya bisa 1, 3, 5 tahun
  • Jaminan aset negara
  • Imbalan tiap bulan
  • Bisa dijual di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.

Sukuk Ritel negara biasanya keluar sekali setahun, khusus 2020 dikeluarkan dua kali. Bagi yang ga dapet Maret kemarin bisa coba SR013 tanggal penawaran 28 Agustus 2020-23 September 2020.

Ilustrasi (Sumber: Kemenkeu)
Investor A membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta (70 Unit), dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut tidak dijual sampai dengan jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:
Imbalan per unit = (Rp1.000.000 x 6,05% x 1/12)= Rp5.042,00
Total Imbalan yang diterima = 70 x Rp5.042,00 = Rp352.940,00 (diterima setiap bulan sampai dengan jatuh tempo).
Nilai Nominal = Pada saat jatuh tempo (3 tahun kemudian), investor A menerima kembali nilai nominal Sukuk Ritel sebesar Rp70 juta.

🔌Kapan lagi mau coba produk syariah?

🎞 Kapan lagi merancang investasi jangka pendek-menengah kita?

💡Kapan lagi ikut andil dalam pembangunan di negara sendiri?

📞 Hubungi bank syariah terdekat

Salam Sakinah!

 

Admin AnwarMari Kenal Lebih Dekat Dengan Sukuk!!