- Penulis: Murniati Mukhlisin | Editor: Bambang P. Jatmiko
Manusia telah mengenal emas sejak 4.000 SM dan menggunakannya sebagai perhiasan serta alat tukar dalam peradaban kuno. Dalam Islam, emas menjadi bagian dari sistem dual currency, yaitu dinar (emas) dan dirham (perak).
Dalam Al-Qur’an, emas dan perak disebutkan sebagai perhiasan dunia (QS Ali ‘Imran (3): 14; QS Az-Zukhruf (43): 35, larangan menimbunnya (QS At-Taubah (9): 34-35), serta sebagai janji kenikmatan di surga seperti perhiasan, pakaian, piring gelas QS Al-Insan (76): 15-16; QS Al-Kahfi (18:31); QS Al-Hajj (22): 23; Faathir (35): 33); Az-Zukhruf (43):71; Al-Waaqi’ah (56):15). Seiring peralihan zaman yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, politik, dan teknologi, emas dan perak yang tadinya mata uang berubah menjadi ke sistem uang fiat sehingga emas cenderung dianggap sebagai alat investasi.
Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati Baca juga: Bangun Ekosistem Bank Bullion, BSI Bakal Fokus pada Bisnis Penitipan dan Perdagangan Emas Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Di Indonesia, investasi emas telah menjadi primadona karena stabilitas nilainya dalam jangka panjang. Pada saat yang bersamaan, Indonesia memiliki cadangan emas terbesar ke-6 sebanyak 2.600 ton dan penghasil emas terbesar ke-8 sebesar 110 ton pertahun (US Geological Survey, 2023). Apa manfaat bagi Indonesia dan masyarakat? Manfaat atas kehadiran Bank Bullion yang baru diresmikan antara lain adalah mengurangi ketergantungan ekonomi, memperkuat cadangan moneter, dan membuka lapangan kerja, yang sejalan dengan kebijakan hilirisasi pemerintah.
Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati Baca juga: Bangun Ekosistem Bank Bullion, BSI Bakal Fokus pada Bisnis Penitipan dan Perdagangan Emas Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Di Indonesia, investasi emas telah menjadi primadona karena stabilitas nilainya dalam jangka panjang. Pada saat yang bersamaan, Indonesia memiliki cadangan emas terbesar ke-6 sebanyak 2.600 ton dan penghasil emas terbesar ke-8 sebesar 110 ton pertahun (US Geological Survey, 2023). Apa manfaat bagi Indonesia dan masyarakat? Manfaat atas kehadiran Bank Bullion yang baru diresmikan antara lain adalah mengurangi ketergantungan ekonomi, memperkuat cadangan moneter, dan membuka lapangan kerja, yang sejalan dengan kebijakan hilirisasi pemerintah. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sedangkan manfaatnya bagi masyarakat adalah solusi perencanaan keuangan syariah yang inovatif dan aman karena dapat mengalahkan nilai inflasi, pajak dan fluktuasi mata uang; emas dapat digunakan untuk membayar zakat, infak, wakaf. Konsep Bank Bullion Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 atau Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 130-131 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024, Bank Bullion adalah bank emas yang kegiatan usahanya berkaitan dengan emas baik yang bersifat penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan dan/atau kegiatan lainnya yang dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Jika LJK ini adalah LJK syariah maka semua kegiatannya harus menggunakan prinsip-prinsip syariah yaitu bukan hanya bertujuan komersil tetapi juga sosial.
LJK syariah harus beroperasi tanpa mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dharar (merusak), zalim (menyakiti), dan haram (tidak diperbolehkan). Maka dari itu, akad syariah yang digunakan adalah qard (pinjaman), wadiah (titipan), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa), serta zakat, infak, wakaf. Kegiatan yang menggunakan emas sudah dijalankan oleh LJK syariah sejak 2002, rujukannya adalah Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, adapun terkait emas digital, secara prinsip diperbolehkan yang diputuskan di dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024. Dari sisi hukum, ada beberapa ikhtilaf (perbedaan) berkenaan transaksi emas. Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: (Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit).
Namun, menurut Ibnu Taymiyyah dalam Al-Ikhtiyarat, diperbolehkan melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak meski kadarnya tidak sama, asalkan kelebihannya merupakan kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan dan perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat tukar. Hal ini menegaskan bahwa emas, dalam bentuk tertentu, dapat dianggap sebagai barang investasi yang sah dalam Islam.
Ibnul Qayyim menjelaskan lebih lanjut: Perhiasan (dari emas atau perak) yang diperbolehkan, karena pembuatan (menjadi perhiasan) yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga (uang). Atas dasar inilah maka DSN-MUI mengeluarkan fatwa bahwa transaksi emas diperbolehkan.
Keunggulan dan konsekuensi investasi emas Dalam mengelola keuangan keluarga, prinsip maqasid syariah (tujuan-tujuan syariah) harus diutamakan, salah satunya adalah dengan menggunakan emas sebagai persiapan menikah, tabungan haji dan umrah, pendidikan anak, serta investasi masa tua.
Namun, emas memiliki risiko, seperti tidak memberikan pendapatan pasif, harga fluktuatif, biaya penyimpanan, serta proses jual yang tidak selalu kompetitif. Faktor global, kebijakan pajak, dan dampak lingkungan dari penambangan juga perlu dipertimbangkan.
What’s next? Konsep Bank Bullion sejalan dengan prinsip keuangan syariah dan menawarkan instrumen investasi yang halal serta aman. Namun, tantangan terkait transparansi dan praktik perbankan fraksional dalam sistem perbankan bullion modern perlu diperhatikan. Praktik fraksional dapat menciptakan “emas kertas” yang tidak sepenuhnya didukung oleh emas fisik, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait stabilitas dan kepercayaan publik.
Regulasi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatur operasional Bank Bullion dan mencegah risiko sistemik. Selain itu, potensi munculnya “Bank Bullion Bodong “juga harus diantisipasi dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dengan pemahaman dan pengelolaan yang tepat, Bank Bullion dapat menjadi solusi perencanaan keuangan syariah yang efektif, aman, dan berkelanjutan bagi keluarga, dan bukan jadi “Bank Bully.” Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Memahami Peran Bank Bullion dan Keunggulan Emas dalam Perekonomian”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/03/21/100154026/memahami-peran-bank-bullion-dan-keunggulan-emas-dalam-perekonomian?page=2.