Zakat Profesi

Sahabat Sakinah Finance,

🥀Berikut update terbaru berkenaan dengan zakat profesi mengikuti Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 dan Berita Resmi Baznas No. 17 Tahun 2017.

🍂Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang ia usahakan, secara sendiri maupun secara bersama-sama.

🍁Kewajiban zakat profesi/penghasilan didasarkan pada keumuman makna maal/amwal (harta) yang terdapat di dalam ayat Al-Qur‟an dan hadits Rasulullah SAW terkait zakat, seperti yang terdapat dalam QS. At-Taubah: 103 dan QS. Adz-Dzariyat: 19.

💐Berikut perhitungannya:
Nishab = Rp. 10.000 x 524kg = Rp. 5.240.000

🌼 Sahabat Sakinah Finance, paham kan sekarang. Jadi perhitungan zakat ini berlaku bagi siapa saja yang menerima pendapatan halal kotor sama dengan atau lebih dari Rp. 5.240.000. Jika pendapatannya perhari atau perminggu maka diakumulasi perbulan.

🌷Contoh perhitungan nilai zakat Rp. 5.240.000 x 2.5% = Rp. 131.000. Haul = dibayar setelah diterima (akumulasi bulanan).

🌲Pendapatan kotor artinya tidak dipotong oleh pajak, utang, dan biaya hidup. Pendapatan tidak halal tidak dikeluarkan zakatnya tapi melainkan dikeluarkan semuanya.

🌴Pembayaran zakat dapat mengurangi Pendapatan Kena Pajak dengan bukti pembayaran dari Amil Zakat resmi.

🍄Bagi yang tinggal di luar negeri, perhitungan harga beras dapat merujuk ke badan amil zakat yang menerapkan zakat profesi, atau dapat menggunakan harga beras yang dimakan misalnya £1 perkilo, jadi nishabnya adalah £524. Jadi bagi siapa yang mendapatkan penghasilan kotor sebesar £524 maka nilai zakatnya adalah £13.1, dan berlaku rumus di atas itu.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS Adz-Zariyat (51):19)

🌺Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Murniati
🌹🌺🌸🌷🍂🍀🍄🌻🍃🎋🍄

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
Chat with us on WhatsApp
Scroll to Top