Jakarta, Kamis, 26 Februari 2025 bertepatan dengan 8 Ramadhan 1447 H, Sakinah Finance berkolaborasi dalam kegiatan kajian Ramadhan yang diselenggarakan oleh Mandiri Sekuritas Islamic Club (MANASIC) di Lantai 25 Menara Mandiri I.
Dalam kajian bertema “Menebar Berkah Bersama”, Founder Sakinah Finance yaitu Murniati Mukhlisin hadir sebagai narasumber utama untuk membahas wakaf sebagai instrumen keberlanjutan manfaat dalam perspektif perencanaan keuangan syariah.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta secara luring dan 35 peserta secara daring. Selain membahas wakaf, diskusi juga berkembang ke topik zakat yang relevan dengan kondisi finansial profesional masa kini.

Dalam pemaparannya, Madam menegaskan bahwa wakaf merupakan bentuk legacy planning dalam Islam.
“Di Sakinah Finance, kami melihat wakaf sebagai perencanaan kebermanfaatan jangka panjang,” jelas Madam.
“Bukan hanya tentang memiliki harta, tetapi memastikan harta terus memberi manfaat.”

Sesi dialog berlangsung interaktif dengan pertanyaan-pertanyaan aplikatif dari peserta.
Salah satu peserta menanyakan:
“Bagaimana jika kita menyimpan tabungan khusus untuk membayar utang, lalu jumlahnya mencapai nisab emas, apakah tetap wajib zakat?”
Menanggapi hal ini, Murniati menjelaskan bahwa tabungan yang memang dialokasikan untuk kewajiban seperti utang pada prinsipnya perlu dilihat dari status kepemilikannya.
“Zakat dikenakan pada harta yang benar-benar dimiliki secara penuh (milk tam),” jawab Murniati.
“Jika dana tersebut secara substansi sudah menjadi kewajiban untuk membayar utang, maka tidak diposisikan sebagai harta berkembang yang wajib dizakati.” Ungkap Murniati
Pertanyaan lain juga muncul terkait zakat investasi, khususnya zakat saham.
Murniati menegaskan bahwa instrumen investasi tetap memiliki konsekuensi zakat.
“Saham termasuk harta produktif, sehingga perlu dilihat dari tujuan kepemilikannya — apakah untuk trading atau investasi jangka panjang,” jelasnya.
“Pada prinsipnya, nilai investasi yang telah mencapai nisab dan haul tetap memiliki kewajiban zakat.” Papar Murniati.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa tidak semua bentuk harta dikenakan zakat.

“Harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok seperti rumah tinggal, kendaraan pribadi, atau perhiasan yang dipakai sehari-hari tidak termasuk objek zakat,” terang Murniati.
“Zakat dikenakan pada harta yang berkembang atau berpotensi berkembang.” tutur Murniati.
Melalui kajian ini, Sakinah Finance kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan literasi keuangan syariah yang aplikatif, tidak hanya dalam aspek wakaf tetapi juga dalam pengelolaan zakat yang tepat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Sakinah Finance dalam mendorong pemahaman bahwa ibadah finansial bukan hanya bersifat ritual, tetapi juga strategis dalam membangun keberlanjutan manfaat bagi individu dan masyarakat.
“Ramadhan adalah momentum untuk menata bukan hanya hati, tetapi juga harta,”tutup Murniati.
Sumber:
Humas Sakinah Finance



