Halo Sahabat Sakinah!
Yuk Ngobrolin Waris bareng Sakinah Finance (Seri 1)!
Kapan sebaiknya menghitung harta waris bagi keluarga Muslim? Segera mungkin, misalnya hari yang sama setelah mayit dikubur. Minimal menyampaikan pentingnya PERHITUNGAN dan PEMBAGIAN secara Islam.
Langkah-langkah segera selanjutnya:
1. Identifikasi harta dan kewajiban mayit, pisahkan dengan harta dan kewajiban utang pasangan serta anggota keluarga.
2. Harta dibagi tiga kategori; Harta Lancar (uang di tangan, uang di bank, logam mulia), Harta Guna (pakaian pribadi, perhiasan, perabotan, motor, mobil), Harta Investasi (bisnis, kongsi, rumah sewa, tanah, sawah, hewan ternak, kebun, saham, reksadana, sukuk).
3. Kewajiban dibagi dua kategori; Kewajiban Jangka Pendek (kurang 1 tahun): zakat lewat haul, fidiyah, nazar yang terlupa, dengan saudara, tetangga, koperasi, Kewajiban Jangka Panjang (lebih 1 tahun): KPR, KKB.
4. Keluarkan yang bukan milik mayit: klaim dana santunan asuransi, uang ta’ziah, uang riba, hasil korupsi.
5. Rujuk hukum Islam dalam menghitung harta waris, bukan adat/perdata/semaunya.
6. Simulasi: suami wafat, meninggalkan ayah kandung, ibu kandung, istri, satu anak laki-laki, satu anak perempuan angkat. Almarhum menulis wasiat bahwa anak angkatnya berhak atas Logam Mulis senilai Rp. 95juta. Biaya kafan dan kubur Rp. 5 juta. Setelah dibuat hitungan seperti di atas didapati suami meninggalkan harta bersih yaitu Rp. 500 juta (Total Harta 1 Milyar berupa 1 unit rumah 400 juta, Logam Mulia 95 juta, dan uang di bank 505 juta), Kewajiban pada saudara 500 juta) dan 50 lembar pakaian.
7. Menurut QS An-Nisa’ (4): 11 maka masing-masing ayah dan ibu dapat 1/6, anak lelaki mendapatkan sisa, QS An-Nisa’ (4): 12 istri yang memiliki anak mendapatkan 1/8. QS Al-Ahzab (33): 4 menjelaskan bahwa anak angkat tidak sama dengan anak kandung maka tidak mendapatkan harta waris, namun berhak atas wasiat tidak lebih dari 1/3 harta.
8. Maka perhitungannya adalah: Ayah 4/24, Ibu 4/24, Istri 3/24, anak laki-laki kandung mendapatkan sisa 13/24. Selesai tahap PERHITUNGAN, selanjutnya PEMBAGIAN.
9. Setelah penyelesaian biaya kubur, utang, dan wasiat, maka harta bersih mayit saat ini adalah Rp. 400 juta (harga pasar paling bawah) dalam bentuk satu unit rumah. Maka kepemilikan rumah saat ini pindah kepada Ayah, Ibu, Istri dan anak lelaki. Begitu juga pakaian sebanyak 50 lembar dibagi sesuai porsi masing-masing.
10. Jika sepakat harta waris tidak dijual: Setelah membuat Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama setempat/minimal Surat Ket Lurah dan Camat, notaris akan membuat perubahan nama di dalam sertifikat yaitu Ayah 16,7%, Ibu 16,7%, Istri 12,5%, dan Anak 54,1%. Tidak ada pajak atas harta waris namun ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar senilai 5% x (NPOP-NPOPTKP).
11. Jika sepakat dijual, katakanlah harga jual Rp.500 juta setelah dikurangi pajak PPhTB, PBB, dan notaris, maka nilai bersihnya Rp. 400 juta. Hasil jual ini akan dibagikan ke Ayah Rp.66.667.000, Ibu Rp.66.667.000, Istri Rp. 50.000.000, Anak lelaki Rp. 216.666.000.
12. Jika sepakat dikasih semua ke ibu, maka sah ibu akan mendapatkan satu unit rumah tersebut atau sah jika semua sepakat untuk diwakafkan. Juga sah jika semua sepakat semua/separuh pakaian akan disedekahkan.
Catatan:
1. Tahapan No. 1-3 sebaiknya sudah dibuat semasa hidup secara rutin. Hal ini juga sesuai dengan pesan QS An-Nisa’ (4): 11, 12, 176, perhatikan kata-kata: taroka/tarokna/taroktum.
2. Mari pelajari ilmu waris Islami karena ia separuh ilmu, banyak yang melupakan, serta akan diangkat pertama kali dari umat (HR. Ibnu Majah).
Wallahu a’lam bishawab. Salam Sakinah!
HaloSakinah: +62 817-7012-2221
Ig/FB/TikTok/Twitter: Sakinah Finance
sakinahfinance.com



