Utang Secara Syariah, Bagaimana Caranya?

aku_cinta_keuangan_syariah.jpg

by Admin on 29/03/2015

Bolehkah berutang menurut syariah?Ya, ada penjelasannya, kalaupun mau berhutang adalah dalam keadaaan darurat alias akhirnya harus berutang.

Karena, tidak ada jalan lain untuk menutupi kebutuhan yang kita perlukan selain dengan utang atau pinjaman. Lebih baik lagi, jika “harus”-nya berutang itu adalah untuk keperluan produktif seperti modal usaha, pendidikan, atau ibadah seperti haji ke Tanah Suci. Utang menurut Islam, jika untuk tujuan melunasi biaya pengobatan juga diperbolehkan.

Murniati Tamanni dan Luqyan Tamanni dalam buku “Sakinah Finance” (Tinta Media: 2014) mengatakan, “Utang menurut Islam ditempatkan sebagai suatu akad tolongmenolong, bukan hubungan komersial”. Oleh karena itu, berutang konteksnya di ranah sosial bukan ekonomis.

Dua penulis yang juga pakar keuangan syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia ini lantas melampirkan firman Allah Swt: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya,” (QS al-Maidah [5]:2).

Plus satu hadis yang menurut dua penulis buku itu sangat relevan, Nabi Saw menegaskan, “Barang siapa membantu melonggarkan satu di antara beberapa kesulitan duniawi temannya maka Allah akan melonggarkan satu dari beberapa kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong seseorang selama seseorang itu mau menolong saudaranya,” (HT Muslim, No.4867).

Selain harus dalam keadaan kepepet, utang menurut islam juga tidak boleh menghasilkan tambahan (riba). Jika berutang Rp 100 ribu, haruslah dikembalikan sejumlah Rp 100 ribu itu pula. “Kelebihan dalam pengembalian termasuk dalam kategori riba, yang secara bahasa berarti tambahan”, kata penulis.

“Utang menurut Islam diperbolehkan hanya jika kepepet, komposisinya juga disarankan maksimal adalah 30-40% dari seluruh kewajiban rumah tangga dalam satu waktu”[su_pullquote align=”right”] “Kelebihan dalam pengembalian termasuk dalam kategori riba, yang secara bahasa berarti tambahan”[/su_pullquote]

Agak suit dipahami dalam konteks modern, kita hidup di bawah ketiak kapitalisme yang dibangun di atas pondasi ribawi. Namun, coba perhatikan firman Allah Swt dalam QS al-Baqarah [2]: 280 berikut ini semoga membantu memahaminya. “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan maka berilah tenggang waktu sampai dia memeroleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

Nah, karena utang dalam islam itu boleh tetapi dalam keadaan sangat mendesak alias kepepet, komposisinya juga menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Saran dua penulis ini, maksimal utang adalah 30-40% dari total kewajiban rumah tangga dalam satu waktu.

Sedang kepepet? Butuh utang? Nantikan artikel berikutnya tentang syarat mengambil utang menurut Islam.

Ditulis oleh ACKS, 29 Maret 2015

Sakinah FinanceUtang Secara Syariah, Bagaimana Caranya?

Related Posts